Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran fintech syariah dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pendekatan studi literatur. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan library research, yaitu mengkaji berbagai jurnal ilmiah, buku, dan dokumen yang relevan terkait fintech syariah dan pemberdayaan UMKM. Hasil kajian menunjukkan bahwa fintech syariah memiliki peran strategis dalam meningkatkan akses pembiayaan, memperluas inklusi keuangan, meningkatkan efisiensi transaksi, serta memperkuat literasi keuangan dan literasi digital pelaku UMKM. Melalui penerapan prinsip-prinsip syariah seperti keadilan, transparansi, dan kemitraan, fintech syariah mampu menjadi alternatif solusi pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha. Selain itu, fintech syariah memiliki peluang besar untuk berkembang di Indonesia karena didukung oleh perkembangan teknologi digital, regulasi yang semakin mendukung, dan besarnya jumlah penduduk Muslim. Namun demikian, masih terdapat berbagai tantangan yang perlu diatasi, seperti rendahnya literasi keuangan syariah, keterbatasan sumber daya manusia, persyaratan regulasi, serta persaingan teknologi yang semakin ketat. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara regulator, penyedia layanan fintech syariah, lembaga keuangan syariah, dan pelaku UMKM untuk mengoptimalkan peran fintech syariah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026