As-Siyadah: Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara
Vol. 6 No. 02 (2026): September As-Siyadah: Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara

Kajian Teoritis Unsur Merugikan Keuangan Negara Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Muhammad Ichya Afdzal (UIN Ar-Raniry)
Jamhir (Unknown)
Rispalman (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Aug 2026

Abstract

Korupsi masih menjadi permasalahan hukum yang menghambat terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. Pemberantasan korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 mengenai tindak pidana korupsi. Namun, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, pembuktian kerugian keuangan negara harus didasarkan pada kerugian yang nyata (actual loss). Perubahan tersebut menimbulkan permasalahan dalam praktik, terutama terkait pembuktian kerugian negara dan perbedaan penafsiran oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan penerapan ketentuan hukum yang tepat untuk menjamin kepastian dan keadilan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang berfokus pada analisis bahan hukum sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin dan pendapat para ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengertian keuangan negara dirumuskan secara luas dan memberikan perlindungan normatif terhadap aset negara. Namun, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, pembuktian kerugian yang nyata menimbulkan perbedaan penafsiran dan ketergantungan pada audit lembaga tertentu, sehingga kepastian hukum dan keadilan belum sepenuhnya terpenuhi. Meskipun demikian, dari aspek kemanfaatan, Pasal 2 dinilai efektif karena mendukung pemulihan kerugian negara, pencegahan korupsi, serta perlindungan kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Copyrights © 2026