Perekonomian Syariah kontemporer membutuhkan instrumen keuangan yang dapat memfasilitasi modal kerja sektor riil tanpa riba atau spekulasi yang dilarang. Salah satu instrumen fundamental, Akad Jual Beli Salam (kontrak dengan pembayaran tunai penuh di muka dan penyerahan barang ditangguhkan), menghadapi tantangan dalam transaksi modern karena sulitnya merinci semua detail teknis barang (Muslam Fiihi) dalam kontrak tertulis. Penelitian ini mengkaji bagaimana konsep 'Urf (kebiasaan atau adat) dalam kerangka Ushul Fiqh berperan krusial dalam mengisi kekosongan hukum tersebut dan memastikan validitas operasional Akad Salam di lapangan. Metode yang digunakan adalah Yuridis Normatif (Library Research), berfokus pada analisis sistematis kaidah-kaidah hukum Islam terkait 'Urf dan Akad Salam. Hasil analisis menegaskan bahwa 'Urf bertindak sebagai "kontrak tak terucapkan", menghilangkan gharar (ketidakpastian berlebihan) yang melekat pada penjualan barang yang belum ada. Kaidah 'al-'Adatu muhakkamah' (adat kebiasaan dapat dijadikan sumber hukum) memvalidasi 'Urf Shahih (kebiasaan yang tidak bertentangan dengan nash Syariah). Dalam praktiknya, 'Urf menentukan standar kualitas rata-rata atau standar pasar yang lazim diperdagangkan ketika kontrak diam. Namun, 'Urf harus ditolak ('Urf Fasid) jika bertentangan dengan prinsip Syariah, misalnya jika membatalkan syarat fundamental Akad Salam seperti kewajiban taqabuth (penyerahan harga tunai di muka). Implikasi regulasi kontemporer menunjukkan bahwa 'Urf telah dilembagakan melalui Fatwa DSN-MUI untuk menetapkan besaran kuantitatif yang wajar dan melalui lembaga global seperti AAOIFI yang membentuk 'Urf Tijari Mu'tabar (kebiasaan dagang yang disepakati secara luas), menjamin kepastian hukum, transparansi, dan keselarasan Akad Salam dengan Maqasid Syari'ah (tujuan syariah).
Copyrights © 2025