Penafsiran QS. Al-Ahzab: 33 sering dipahami secara tekstual, yang menyebabkan pembatasan peran perempuan di ranah publik. Hal ini mencerminkan kesenjangan antara makna literal teks dan dinamika sosial kontemporer. Studi ini bertujuan untuk menafsirkan kembali ayat tersebut menggunakan pendekatan hermeneutika Paul Ricoeur, khususnya konsep dekontekstualisasi dan rekontekstualisasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan dan analisis deskriptif-analitis terhadap literatur tafsir dan hermeneutika. Temuan menunjukkan bahwa, dalam bentuk dekontekstualisasinya, ayat tersebut memiliki konteks sosial-historis masyarakat Arab patriarkal dan secara khusus ditujukan kepada istri-istri Nabi. Namun, melalui rekontekstualisasi, maknanya tidak dapat dibatasi pada pemahaman literal tetapi harus mempertimbangkan transformasi sosial kontemporer. Studi ini menyimpulkan bahwa pembatasan perempuan untuk meninggalkan rumah bukanlah prinsip universal tetapi prinsip kontekstual. Oleh karena itu, perempuan diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik selama nilai-nilai etika Islam dijunjung tinggi. Studi ini menyoroti pentingnya hermeneutika dalam menghasilkan interpretasi Al-Qur'an yang kontekstual dan relevan.
Copyrights © 2026