Perceraian orang tua merupakan fenomena sosial yang terus meningkat dan menimbulkan dampak signifikan terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak. Meskipun secara normatif peraturan perundang-undangan di Indonesia telah menjamin perlindungan terhadap anak pasca perceraian, dalam praktiknya pelaksanaan hak anak, khususnya terkait nafkah, pengasuhan, dan kepentingan terbaik bagi anak, masih menghadapi berbagai kendala. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara ketentuan hukum dan realitas empiris di lapangan, sehingga diperlukan kajian untuk menilai efektivitas perlindungan hukum terhadap anak korban perceraian melalui praktik peradilan.Tujuan Penelitian: Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban perceraian orang tua menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode Penelitian: Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan desain penelitian deskriptif-analitis. Hasil Penelitian: Penelitian menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Agama Kota Semarang secara normatif telah menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam penetapan hak asuh dan kewajiban nafkah pasca perceraian. Namun, pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak belum berjalan optimal karena lemahnya mekanisme pengawasan dan eksekusi putusan, rendahnya kepatuhan orang tua, serta keterbatasan kewenangan pengadilan dalam memastikan pemenuhan hak anak secara berkelanjutan.Simpulan: Perlindungan hukum terhadap anak korban perceraian orang tua di Pengadilan Agama Kota Semarang masih bersifat dominan normatif dan belum efektif secara empiris, karena belum didukung oleh mekanisme pengawasan dan penegakan putusan yang memadai untuk menjamin pemenuhan hak anak secara berkelanjutan. Kata Kunci : Hukum, Perlindungan Hukum, Anak Korban Perceraian
Copyrights © 2026