Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memiliki dampak luas dan kompleks serta memiliki karakter yang tertutup sehingga dalam upaya pemberantasannya membutuhkan akses internal yang biasanya dilakukan oleh whistleblower dalam memberikan informasi penting. Beberapa peraturan perundangan-undangan telah mengatur mengenai whistleblower antara lain UU LPSK, UU Tipikor, PP No 43 Tahun 2018, dan SEMA No. 4 Tahun 2011. Secara normatif, hukum harus memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat untuk mewujudkan nilai keadilan dan kepastian hukum dalam perspektif Gustav Radbruch. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang berfokus pada studi peraturan perundang-undangan untuk menganalisis substansi regulasi pemberian insentif bagi whistleblower dalam tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil analisis telah diketahui bahwa substansi umum dari seluruh regulasi yang telah ada meliputi perlindungan hukum, perlindungan fisik dan psikologis, jaminan keamanan, perlakuan khusus, serta pemberian penghargaan dalam bentuk premi. Namun regulasi yang telah ada belum mengatur mengenai pemberian insentif bagi whistleblower dalam tindak pidana korupsi secara komprehensif. Sehingga dapat disimpulkan bahwa meskipun regulasi mengenai pemberian insentif bagi whistleblower dalam tindak pidana korupsi telah memberikan pengakuan normatif terhadap whistleblower, tetapi pengaturannya belum jelas dan belum sepenuhnya mencerminkan nilai keadilan dan kepastian hukum. Kata Kunci: Insentif; Tindak Pidana Korupsi; Whistleblower; Regulasi; Keadilan; dan Kepastian Hukum.
Copyrights © 2026