p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Smart Law Journal
Fanny Agustina Sri Rahayu
Universitas Karya Husada Semarang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KABUPATEN WONOSOBO: IMPLEMENTATION OF GOVERNMENT REGULATION NO. 94 OF 2021 CONCERNING CIVIL SERVANT DISCIPLINE IN WONOSOBO REGENCY Fanny Agustina Sri Rahayu; Aisyah Dinda Karina
Smart Law Journal Vol. 5 No. 1 (2026): Februari 2026
Publisher : Universitas Karya Husada Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34310/slj.v5i1.160

Abstract

Disiplin secara umum merupakan sikap patuh terhadap norma, peraturan atau tata tertib yang berlaku baik secara individu maupun kelompok, disiplin dapat menjadi landasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menjaga integritas dan profesionalismenya, adanya intuisi ketidakpatuhan PNS dalam menjalankan tanggung jawabnya menjadikan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin sebagai pedoman resmi PNS dalam mengatur kewajiban, larangan dan sanksi PNS. Oleh karena itu, artikel ini memiliki tujuan untuk menganalisis serta mengidentifikasi keefektifan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 di Kabupaten Wonosobo. Adanya artikel ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan literatur bagi pembaca terutama PNS di Kabupaten Wonosobo. Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif dipadukan dengan yuridis empiris untuk mendeskripsikan bagaimana keefektifan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan PNS di Kabupaten Wonosobo periode 2023-2024 tercatat sebanyak 31 orang dengan berbagai alasan seperti sanksi yang kurang tegas, kurangnya kesadaran diri PNS, kurangnya pengawasan dan pembinaan PNS, hal ini menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 belum efektif secara maksimal. Diperlukan adanya upaya perbaikan yang komprehensif dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan disiplin kerja PNS di Kabupaten Wonosobo. Upaya tersebut dapat melalui penguatan peran pimpinan dalam memberikan motivasi, pembinaan, dan perhatian terhadap kedisiplinan PNS, serta penerapan sistem penghargaan secara periodik kepada PNS berprestasi dapat menjadi instrumen motivasi yang efektif, sejalan dengan penegakan sanksi disiplin yang tegas, adil, dan tidak diskriminatif terhadap setiap pelanggaran.
SUBSTANSI REGULASI PEMBERIAN INSENTIF BAGI WHISTLEBLOWER DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA: ANALISIS KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM PERSPEKTIF GUSTAV RADBRUCH: THE REGULATORY SUBSTANCE OF INCENTIVE PROVISION FOR WHISTLEBLOWERS IN CORRUPTION CASES IN INDONESIA: AN ANALYSIS OF JUSTICE AND LEGAL CERTAINTY FROM THE PERSPECTIVE OF GUSTAV RADBRUCH Widya Kusuma Ningasih; Siti Nur Umariyah Febriyanti; Fanny Agustina Sri Rahayu
Smart Law Journal Vol. 5 No. 2 (2026): Agustus 2026
Publisher : Universitas Karya Husada Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34310/slj.v5i2.166

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memiliki dampak luas dan kompleks serta memiliki karakter yang tertutup sehingga dalam upaya pemberantasannya membutuhkan akses internal yang biasanya dilakukan oleh whistleblower dalam memberikan informasi penting. Beberapa peraturan perundangan-undangan telah mengatur mengenai whistleblower antara lain UU LPSK, UU Tipikor, PP No 43 Tahun 2018, dan SEMA No. 4 Tahun 2011. Secara normatif, hukum harus memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat untuk mewujudkan nilai keadilan dan kepastian hukum dalam perspektif Gustav Radbruch. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang berfokus pada studi peraturan perundang-undangan untuk menganalisis substansi regulasi pemberian insentif bagi whistleblower dalam tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil analisis telah diketahui bahwa substansi umum dari seluruh regulasi yang telah ada meliputi perlindungan hukum, perlindungan fisik dan psikologis, jaminan keamanan, perlakuan khusus, serta pemberian penghargaan dalam bentuk premi. Namun regulasi yang telah ada belum mengatur mengenai pemberian insentif bagi whistleblower dalam tindak pidana korupsi secara komprehensif. Sehingga dapat disimpulkan bahwa meskipun regulasi mengenai pemberian insentif bagi whistleblower dalam tindak pidana korupsi telah memberikan pengakuan normatif terhadap whistleblower, tetapi pengaturannya belum jelas dan belum sepenuhnya mencerminkan nilai keadilan dan kepastian hukum. Kata Kunci: Insentif; Tindak Pidana Korupsi; Whistleblower; Regulasi; Keadilan; dan Kepastian Hukum.