Pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon menjadi isu penting dalam hubungan industrial di Indonesia, terutama setelah adanya Undang-Undang Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan observasi untuk menganalisis kondisi dan pengalaman para pekerja, alasan perusahaan, serta bagaimana perlindungan hukum berjalan dalam kasus pemutusan hubungan kerja tanpa kompensasi. Data diperoleh melalui observasi lapangan dan analisis dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon dipengaruhi oleh tekanan untuk efisiensi perusahaan, kurangnya pemahaman hukum para pekerja, dan lemahnya pengawasan terhadap regulasi. Temuan ini menunjukkan perlunya perbaikan sistem pengawasan ketenagakerjaan serta peningkatan peran serikat pekerja. Penelitian ini diharapkan bisa menjadi acuan dalam upaya melindungi hak pekerja di Indonesia.
Copyrights © 2026