Penelitian ini mengkaji problematika pertanggungjawaban finansial pihak ketiga yang terbuktimenerima aliran dana hasil tindak pidana korupsi namun tidak berstatus sebagai terdakwa. Faktahukum menunjukkan bahwa dalam beberapa putusan pengadilan di Palembang, terdapat kesenjanganantara total kerugian keuangan negara dengan jumlah uang pengganti yang dibebankan kepadaterpidana. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan,konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme uang pengganti berdasarkanPasal 18 UU Tipikor belum mampu menjangkau pihak ketiga penerima manfaat. Jaksa eksekutormenempuh jalur non-pidana melalui restorative justice dan jalur pidana melalui pengembanganperkara. Formulasi kebijakan ke depan perlu memperluas subjek pertanggungjawaban dengan prinsipfollow the benefit guna mengoptimalkan asset recovery secara menyeluruh.Kata Kunci: Asset Recovery; Jaksa Eksekutor; Kerugian Keuangan Negara; Pihak Ketiga; TindakPidana Korupsi. Kata Kunci: Asset Recovery, Jaksa Eksekutor, Kerugian Keuangan Negara, Tindak Pidana Korupsi.
Copyrights © 2026