Penelitian ini menganalisis bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial pada Ditressiber Polda Sulawesi Tengah serta apa hambatan-hambatan yang dihadapi oleh kepolisian Ditressiber Polda Sulawesi Tengah dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris, dengan mengkaji atau menganalisa data yang berupa data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Bentuk perlindungan hukum bagi korban terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial secara umum ada dua yaitu bentuk perlindungan hukum preventif dan represif. Sedangkan bentuk perlindungan hukum dari pihak Kepolisian Ditressiber Polda Sulawesi Tengah bahwa tidak ada bentuk perlindungan hukum bagi korban pencemaran nama baik melalui media sosial namun perlindungan hukum bersifat situasional, karena kepolisian hanya menjalani mekanisme penanganan perkaranya. Adapun hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Kepolisian Ditressiber Polda Sulawesi Tengah adalah terkendala pada mekanisme proses penanganan perkaranya karena ketika pelakunya merupakan Anggota Legislatif membutuhkan Perizinan Khusus yaitu izin dari Presiden. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak meyebarkan informasi yang dapat merugikan atau mencemarkan nama baik orang lain terciptanya ruang digital yang aman dan bertanggung jawab. Kata Kunci: Kejahatan Siber, Perlindungan Hukum, Pencamaran Nama Baik
Copyrights © 2026