Penegakan hukum merupakan aspek penting dalam penindakan pelanggaran hukum di wilayah Kota Palu. Penegakan hukum adalah proses yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk mencapai kepastian hukum serta memastikan aturan berjalan efektif dan ditaati oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk memahami penegakan hukum terhadap penggunaan jalan umum oleh perusahaan galian C berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu dengan mengkaji norma hukum yang berlaku serta fakta di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Palu belum berjalan optimal. Hal ini dipengaruhi oleh kurangnya pengawasan di lapangan, lemahnya koordinasi antar instansi, serta rendahnya kesadaran dan tanggung jawab perusahaan terhadap kewajiban perbaikan jalan dan kepatuhan terhadap aturan. Upaya penegakan hukum dilakukan melalui langkah preventif berupa sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan oleh Dinas ESDM dan kepolisian, serta langkah represif berupa penindakan pelanggaran seperti pemberian sanksi tilang. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang lebih kuat antar instansi dan perusahaan. Kata Kunci: Galian C, Penegakan Hukum, Penggunaan Jalan Umum, Polresta Palu.
Copyrights © 2026