Hibah pada dasarnya diperbolehkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang memenuhi syarat materiil dan formil yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Namun, dalam praktiknya sering terjadi pengalihan harta melalui akta hibah yang dilakukan tanpa memperhatikan hak-hak ahli waris lainnya sehingga menimbulkan sengketa. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum mengenai perlindungan hak ahli waris terhadap pengalihan harta melalui akta hibah serta bagaimana akibat dan perlindungan hukum akibat pengalihan harta melalui akta hibah tanpa persetujuan ahli waris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Selanjutnya bahan hukum dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk memperoleh pemahaman komprehensif mengenai perlindungan hukum terhadap hak ahli waris atas pengalihan harta melalui akta hibah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hibah yang dilakukan tanpa memperhatikan hak ahli waris dapat menimbulkan akibat hukum berupa pembatalan hibah atau gugatan dari ahli waris yang merasa dirugikan. Perlindungan hukum terhadap ahli waris dapat dilakukan secara preventif melalui penerapan prinsip kehati-hatian oleh notaris dan PPAT dalam pembuatan akta hibah. Notaris dan PPAT memiliki tanggung jawab untuk memastikan pembuatan akta hibah tidak melanggar ketentuan hukum dan tidak merugikan hak ahli waris. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap hak ahli waris mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan mencegah terjadinya sengketa hibah di kemudian hari. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Ahli Waris, Akta Hibah, Pengalihan Harta, KUH Perdata
Copyrights © 2026