Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa perubahan orientasi dari paradigma pembalasan menuju paradigma pemulihan, salah satunya melalui pengakuan terhadap restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana ringan, namun pengakuan tersebut belum diikuti kejelasan prosedur, kriteria perkara, dan keseragaman praktik di tingkat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, sehingga muncul pertanyaan sejauh mana kepastian hukum benarbenar terwujud dan bagaimana kebijakan hukum seharusnya direformulasikan, tulisan ini disusun untuk menjawab kedua persoalan tersebut menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif, hasil kajian menunjukkan bahwa KUHP Nasional telah meletakkan dasar filosofis yang kuat bagi keadilan restoratif melalui rumusan tujuan pemidanaan, tetapi belum disertai pengaturan teknis yang memadai sehingga penerapannya masih bergantung pada regulasi sektoral dan diskresi aparat, sedangkan reformulasi kebijakan yang ideal perlu menyentuh tiga dimensi sekaligus, yaitu pembaruan substansi hukum melalui kriteria dan prosedur yang jelas, penguatan struktur hukum melalui koordinasi antarlembaga penegak hukum.Kata Kunci: restorative justice, kepastian hukum, tindak pidana ringan, KUHP Nasional
Copyrights © 2026