Penelitian ini mengkaji dua isu strategis dalam hukum Islam kontemporer: konstruksi hukum Islam terhadap pernikahan beda agama dan tinjauan syariah atas prosesi menyandingkan mempelai dalam tradisi pernikahan Muslim di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan normatif-kualitatif dan metode library research, penelitian ini menganalisis dalil Al-Qur’an, pandangan empat mazhab, Fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 , serta kerangka hukum positif Indonesia. Temuan menunjukkan bahwa pernikahan beda agama diharamkan secara berlapis dari nash Al-Qur’an, konsensus mazhab, fatwa institusional, hingga regulasi negara. Adapun prosesi bersanding dihukumi secara kondisional berdasarkan ‘urf ṣaḥīḥ dan maslahah mursalah: dibolehkan pasca-akad dengan menjaga batasan syariah, dan tidak dibolehkan bila memuat unsur kemusyrikan atau khalwat pra-akad.
Copyrights © 2026