Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman siswa SMA Negeri 11 Semarang mengenai aspek hukum penyebaran konten pornografi melalui media elektronik, membangun kesadaran hukum, serta mendorong penggunaan media digital yang bertanggung jawab. Kegiatan dilaksanakan melalui tiga tahapan, yaitu pra kegiatan, pelaksanaan, dan evaluasi. Tahap pelaksanaan merupakan inti kegiatan berupa penyuluhan hukum yang dilakukan dengan metode ceramah, diskusi, serta tanya jawab. Sebelum ceramah, peserta mengisi kuesioner sebagai pre-test. Setelah ceramah, peserta kembali diberikan kuesioner yang sama sebagai post-test. 83 dari 94 siswa mengisi kuesioner baik pre maupun post-test. Berdasarkan hasil kuesioner pre dan post-tes, terdapat peningkatan pada seluruh indikator yang diukur. Pemahaman peserta didik terkait aspek hukum pornografi di Indonesia meningkat dari 52,4% menjadi 91,56%, sedangkan pengetahuan mengenai sanksi hukum dari penyebaran konten pornografi meningkat dari 62,7% menjadi 98,79%. Dari hasil evaluasi berbasis data hasil kuesioner, dapat disimpulkan bahwa kegiatan ini efektif guna meningkatkan literasi dan kesadaran hukum peserta didik dalam menggunakan media digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Copyrights © 2026