Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi isu sosial yang serius di berbagai kelompok masyarakat, termasuk di wilayah pedesaan seperti Desa Ngolodono, Kabupaten Klaten. Artikel ini menjelaskan tentang upaya mencegah dan menangani kekerasan berdasarkan gender melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh mahasiswa Kelompok KKN Tematik 284. Kegiatan ini bertujuan untuk memperbaiki pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai berbagai jenis kekerasan, penyebabnya, dampaknya, serta cara melaporkan dan menggunakan layanan perlindungan yang tersedia. Sosialisasi dilakukan pada tanggal 18 Juli 2026 di Dukuh Belukan, dihadiri oleh 36 orang ibu-ibu dan perempuan muda, dengan pembicara dari DISSOSP3APPKB Kabupaten Klaten. Materi membahas tentang kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, dan eksploitasi, serta aturan-aturan terkait seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta bersemangat dalam berdiskusi mengenai dinamika keluarga, kondisi psikologis anak, serta dukungan antar manusia.
Copyrights © 2026