Arus Jurnal Sosial dan Humaniora
Vol 6 No 2: Agustus (2026)

Pergeseran Paradigma Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia

Ade Hani Puspa Dewi (Universitas Muhammadiyah Jakarta)
Yeni Sulistiowati (Ombudsman Republik Indonesia)
Khoirul Anwar (Universitas Muhammadiyah Jakarta)



Article Info

Publish Date
20 Aug 2026

Abstract

Ombudsman Republik Indonesia melakukan transformasi metodologi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik melalui perubahan dari Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2025. Dalam penelitian ini, transformasi tersebut dipahami sebagai pergeseran paradigma pengawasan dari pendekatan yang berorientasi pada kepatuhan terhadap standar pelayanan (compliance based assessment) menuju pendekatan yang berorientasi pada identifikasi dan pengelolaan risiko maladministrasi (risk based assessment). Penelitian ini bertujuan menganalisis transformasi metodologi penilaian tersebut, mengkaji kesesuaiannya dengan mandat pengawasan Ombudsman Republik Indonesia, serta menganalisis implikasinya terhadap penguatan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui analisis dokumen terhadap peraturan perundang-undangan, peraturan Ombudsman, laporan resmi Ombudsman Republik Indonesia, dan publikasi ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metodologi baru memperluas ruang lingkup penilaian melalui dimensi input, proses, output, pengaduan, unsur kepercayaan masyarakat, serta kepatuhan terhadap tindakan korektif, saran perbaikan, dan/atau saran penyempurnaan. Metodologi tersebut juga menunjukkan kesesuaian yang lebih komprehensif dengan mandat pengawasan Ombudsman dalam pencegahan maladministrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain menghasilkan Opini Ombudsman RI, metodologi baru membentuk mekanisme pengawasan berkelanjutan melalui pelaksanaan tindakan korektif, saran perbaikan, saran penyempurnaan, serta pengukuran kepatuhan penyelenggara terhadap tindak lanjut tersebut sebagai bagian dari penilaian pada periode berikutnya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa transformasi metodologi tersebut memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik melalui sistem pengawasan yang lebih komprehensif, preventif, partisipatif, berbasis risiko dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

ajsh

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Arus Jurnal Sosial dan Humaniora (AJSH) menerbitkan karya hasil penelitian dan kajian ilmiah pada ruang lingkup ilmu sosial dan ilmu humaniora diantaranya: antropologi, kajian bisnis, kajian komunikasi, tata kelola perusahaan, kriminologi, kajian lintas budaya, demografi, kajian ekonomi pembangunan, ...