Korupsi merupakan salah satu extraordinary crime yang berdampak terhadap stabilitas hukum, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan nasional. Berbagai upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan melalui pembentukan regulasi, penguatan kelembagaan, dan reformasi sistem hukum pidana. Namun demikian, efektivitas kebijakan hukum pidana masih menghadapi berbagai tantangan, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan penelitian mengenai kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana korupsi, mengidentifikasi tema-tema utama, menemukan research gap, serta merumuskan arah rekonstruksi kebijakan hukum pidana di Indonesia. Penelitian menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR) dengan mengacu pada pedoman PRISMA 2020. Penelusuran literatur dilakukan pada basis data Scopus, ScienceDirect, SpringerLink, Taylor & Francis Online, HeinOnline, Google Scholar, dan Garuda. Dari 624 artikel yang teridentifikasi, sebanyak 41 artikel memenuhi kriteria inklusi dan dianalisis menggunakan thematic analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kajian mengenai kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan korupsi mengalami peningkatan selama periode 2021–2025 dengan lima tema utama, yaitu kebijakan hukum pidana, pembaruan KUHP Nasional, harmonisasi hukum pidana umum dan khusus, asset recovery, dan agenda penelitian masa depan. Penelitian juga menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana masih didominasi oleh pendekatan represif sehingga diperlukan rekonstruksi kebijakan yang mengintegrasikan pendekatan penal dan non-penal melalui harmonisasi regulasi, penguatan kelembagaan, optimalisasi asset recovery, serta pemanfaatan teknologi dalam pemberantasan korupsi. Penelitian ini memberikan kontribusi konseptual berupa rekomendasi arah rekonstruksi kebijakan hukum pidana yang lebih adaptif, integratif, dan berkelanjutan dalam mendukung efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Copyrights © 2026