Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Rekonstruksi Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: A Systematic Literature Review Bambang Ali Kusumo; Andi Anjasmara Putra Utama; Anidi
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 6 No 2: Agustus (2026)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v6i2.3126

Abstract

Korupsi merupakan salah satu extraordinary crime yang berdampak terhadap stabilitas hukum, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan nasional. Berbagai upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan melalui pembentukan regulasi, penguatan kelembagaan, dan reformasi sistem hukum pidana. Namun demikian, efektivitas kebijakan hukum pidana masih menghadapi berbagai tantangan, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan penelitian mengenai kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana korupsi, mengidentifikasi tema-tema utama, menemukan research gap, serta merumuskan arah rekonstruksi kebijakan hukum pidana di Indonesia. Penelitian menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR) dengan mengacu pada pedoman PRISMA 2020. Penelusuran literatur dilakukan pada basis data Scopus, ScienceDirect, SpringerLink, Taylor & Francis Online, HeinOnline, Google Scholar, dan Garuda. Dari 624 artikel yang teridentifikasi, sebanyak 41 artikel memenuhi kriteria inklusi dan dianalisis menggunakan thematic analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kajian mengenai kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan korupsi mengalami peningkatan selama periode 2021–2025 dengan lima tema utama, yaitu kebijakan hukum pidana, pembaruan KUHP Nasional, harmonisasi hukum pidana umum dan khusus, asset recovery, dan agenda penelitian masa depan. Penelitian juga menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana masih didominasi oleh pendekatan represif sehingga diperlukan rekonstruksi kebijakan yang mengintegrasikan pendekatan penal dan non-penal melalui harmonisasi regulasi, penguatan kelembagaan, optimalisasi asset recovery, serta pemanfaatan teknologi dalam pemberantasan korupsi. Penelitian ini memberikan kontribusi konseptual berupa rekomendasi arah rekonstruksi kebijakan hukum pidana yang lebih adaptif, integratif, dan berkelanjutan dalam mendukung efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia dalam Perspektif KUHP Nasional: A Systematic Literature Review Bambang Ali Kusumo; Andi Anjasmara Putra Utama; Anidi
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 6 No 2: Agustus (2026)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v6i2.3129

Abstract

Sistem peradilan pidana merupakan instrumen utama dalam penegakan hukum yang bertujuan mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan melalui sinergi antar-subsistem peradilan pidana. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) membawa paradigma baru yang menuntut rekonstruksi sistem peradilan pidana agar lebih terpadu, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan kejahatan serta kebutuhan masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis perkembangan penelitian mengenai sistem peradilan pidana di Indonesia, mengidentifikasi tema-tema utama dan research gap, serta merumuskan arah rekonstruksi sistem peradilan pidana terpadu dalam perspektif KUHP Nasional. Penelitian menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR) dengan mengacu pada pedoman PRISMA 2020. Penelusuran literatur dilakukan melalui basis data Scopus, ScienceDirect, SpringerLink, Taylor & Francis Online, HeinOnline, Google Scholar, dan Garuda. Dari 612 artikel yang teridentifikasi, sebanyak 39 artikel memenuhi kriteria inklusi dan dianalisis menggunakan thematic analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kajian mengenai sistem peradilan pidana mengalami peningkatan selama periode 2021–2025, terutama setelah diberlakukannya KUHP Nasional. Lima tema utama yang ditemukan meliputi rekonstruksi sistem peradilan pidana terpadu, harmonisasi antar-subsistem peradilan pidana, implementasi KUHP Nasional, digitalisasi sistem peradilan pidana, dan penerapan restorative justice. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa efektivitas sistem peradilan pidana masih menghadapi berbagai tantangan, seperti belum optimalnya koordinasi antarlembaga, disharmoni regulasi, keterbatasan integrasi sistem informasi, dan dominasi penelitian normatif. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi sistem peradilan pidana melalui penguatan Integrated Criminal Justice System (ICJS), harmonisasi regulasi, optimalisasi digitalisasi proses peradilan, serta penguatan penerapan restorative justice guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. berkeadilan.untabel, dan berkeadilan.