Arus Jurnal Sosial dan Humaniora
Vol 6 No 2: Agustus (2026)

Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Prinsip Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pelaksanaan Kontestasi Politik pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2024

Farhan Putra Rahman (Universitas Sulawesi Tenggara)
Winner Siregar (Universitas Sulawesi Tenggara)
Wa Ode Intan Kurniawati (Universitas Sulawesi Tenggara)



Article Info

Publish Date
24 Aug 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelanggaran prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan kontestasi politik pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2024 serta menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum tersebut. Penelitian menggunakan tipe penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yang digunakan mencakup pendekatan perundang-undangan, konseptual, sosiologis, dan kasus. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Hasni, S.Pi., M.H. pada bidang Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan, Siambu, S.Pd., C.Med. selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan, serta Bahrun Musu, S.H. pada bidang penanganan pelanggaran. Data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur, dokumen penelitian, dan Laporan Akhir Pengawasan Tahapan Pemilihan Tahun 2024. Analisis dilakukan secara yuridis kualitatif dengan menghubungkan fakta empiris dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN dilakukan melalui rangkaian pencegahan, pengawasan aktif, penerimaan temuan dan laporan, pemeriksaan persyaratan, klarifikasi, pengumpulan fakta dan alat bukti, kajian hukum, pembahasan, penentuan bentuk tindak lanjut, penerusan hasil kepada instansi yang berwenang, dan koordinasi antarlembaga. Penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, melainkan juga preventif melalui sosialisasi, imbauan, koordinasi, pengawasan tahapan, dan penguatan pengawasan partisipatif. Faktor yang memengaruhi penegakan hukum terdiri atas faktor hukum, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan atau budaya hukum. Kelima faktor tersebut saling berkaitan. Penguatan penegakan hukum karena itu perlu dilakukan secara terpadu melalui peningkatan konsistensi penerapan norma, koordinasi kelembagaan, kapasitas pengawasan dan pembuktian, dukungan administrasi serta teknologi, pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pelaporan, dan pembinaan profesionalitas ASN secara berkelanjutan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

ajsh

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Arus Jurnal Sosial dan Humaniora (AJSH) menerbitkan karya hasil penelitian dan kajian ilmiah pada ruang lingkup ilmu sosial dan ilmu humaniora diantaranya: antropologi, kajian bisnis, kajian komunikasi, tata kelola perusahaan, kriminologi, kajian lintas budaya, demografi, kajian ekonomi pembangunan, ...