Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 dalam Percepatan Penurunan Stunting di Desa Morome, Kabupaten Konawe Selatan St. Fatmawati L; Ayu Dewi Lestari; Fatma Wati; Muh. Tahir; Farhan Putra Rahman
Sultra Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 2 No 1 (2025): Sultra Jurnal Pengabdian Masyarakat
Publisher : Universitas Sulawesi Tenggara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54297/sjpm.v2i1.1259

Abstract

Stunting merupakan masalah yang berdampak pada kualitas sumber daya manusia dan harus dipandang bukan hanya dari sisi kesehatan, tetapi juga sebagai pelanggaran hak anak. Pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting sebagai dasar hukum nasional. Kegiatan pengabdian ini dilakukan di Desa Morome, Kabupaten Konawe Selatan, dengan tujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, membentuk kelembagaan desa, serta mengintegrasikan regulasi nasional ke dalam dokumen perencanaan desa. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-empiris dengan model Participatory Action Research (PAR). Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat mulai memahami stunting sebagai persoalan hak anak, Desa Morome membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) melalui SK Kepala Desa, program stunting terintegrasi dalam RPJMDes dan APBDes, serta musyawarah desa tematik dijadikan forum akuntabilitas publik. Kesimpulannya, penanganan stunting harus dipahami sebagai tanggung jawab hukum negara yang harus dijalankan hingga ke tingkat desa. Desa Morome dapat menjadi contoh bagaimana regulasi nasional diimplementasikan di tingkat lokal melalui literasi hukum, penguatan kelembagaan, dan partisipasi masyarakat
Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Prinsip Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pelaksanaan Kontestasi Politik pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2024 Farhan Putra Rahman; Winner Siregar; Wa Ode Intan Kurniawati
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 6 No 2: Agustus (2026)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v6i2.3295

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelanggaran prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan kontestasi politik pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2024 serta menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum tersebut. Penelitian menggunakan tipe penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yang digunakan mencakup pendekatan perundang-undangan, konseptual, sosiologis, dan kasus. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Hasni, S.Pi., M.H. pada bidang Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan, Siambu, S.Pd., C.Med. selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan, serta Bahrun Musu, S.H. pada bidang penanganan pelanggaran. Data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur, dokumen penelitian, dan Laporan Akhir Pengawasan Tahapan Pemilihan Tahun 2024. Analisis dilakukan secara yuridis kualitatif dengan menghubungkan fakta empiris dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN dilakukan melalui rangkaian pencegahan, pengawasan aktif, penerimaan temuan dan laporan, pemeriksaan persyaratan, klarifikasi, pengumpulan fakta dan alat bukti, kajian hukum, pembahasan, penentuan bentuk tindak lanjut, penerusan hasil kepada instansi yang berwenang, dan koordinasi antarlembaga. Penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, melainkan juga preventif melalui sosialisasi, imbauan, koordinasi, pengawasan tahapan, dan penguatan pengawasan partisipatif. Faktor yang memengaruhi penegakan hukum terdiri atas faktor hukum, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan atau budaya hukum. Kelima faktor tersebut saling berkaitan. Penguatan penegakan hukum karena itu perlu dilakukan secara terpadu melalui peningkatan konsistensi penerapan norma, koordinasi kelembagaan, kapasitas pengawasan dan pembuktian, dukungan administrasi serta teknologi, pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pelaporan, dan pembinaan profesionalitas ASN secara berkelanjutan.