Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Status Hukum Pulau Kawikawia dalam Perspektfi Pembentukan Daerah dan Administasi Pemerintahan Muliadi; Winner Siregar; Wa Ode Intan Kurniawati
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 6 No 1: April (2026)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v6i1.2535

Abstract

Penelitian ini menganalisis status hukum Pulau Kawikawia berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Daerah serta ditinjau dari aspek administrasi pemerintahan di Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis kedudukan hukum Pulau Kawikawia berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014; (2) mengkaji fakta hukum administrasi pemerintahan yang berkaitan dengan pengelolaan dan penguasaan Pulau Kawikawia oleh Pemerintah Kabupaten Buton Selatan; serta (3) merumuskan implikasi yuridis dan rekomendasi penyelesaian terhadap permasalahan status hukum Pulau Kawikawia dalam kerangka sistem pemerintahan daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif dengan teknik penafsiran hukum sistematis dan teleologis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014, Pulau Kawikawia secara yuridis termasuk dalam wilayah administratif Kabupaten Buton Selatan. Namun demikian, dalam praktik administrasi pemerintahan masih ditemukan ketidaksinkronan antara ketentuan normatif dengan fakta hukum administratif, terutama terkait pencatatan wilayah, dokumen pemerintahan, dan pelaksanaan kewenangan pemerintahan daerah. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kewenangan serta melemahkan prinsip kepastian hukum dan tertib administrasi pemerintahan. 2) Fakta hukum penguasaan dan pemanfaatan Pulau Kawikawia oleh Pemerintah Kabupaten Buton Selatan dari aspek administrasi pemerintahan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penegasan status hukum Pulau Kawikawia melalui harmonisasi regulasi, pembaruan data administrasi pemerintahan, serta penguatan koordinasi antarinstansi pemerintah. Rekomendasi penelitian ini diarahkan pada perlunya langkah administratif dan yuridis yang komprehensif guna menjamin kepastian hukum, efektivitas pemerintahan daerah, serta perlindungan kepentingan masyarakat di wilayah Pulau Kawikawia.
Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Prinsip Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pelaksanaan Kontestasi Politik pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2024 Farhan Putra Rahman; Winner Siregar; Wa Ode Intan Kurniawati
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 6 No 2: Agustus (2026)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v6i2.3295

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelanggaran prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan kontestasi politik pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2024 serta menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum tersebut. Penelitian menggunakan tipe penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yang digunakan mencakup pendekatan perundang-undangan, konseptual, sosiologis, dan kasus. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Hasni, S.Pi., M.H. pada bidang Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan, Siambu, S.Pd., C.Med. selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan, serta Bahrun Musu, S.H. pada bidang penanganan pelanggaran. Data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur, dokumen penelitian, dan Laporan Akhir Pengawasan Tahapan Pemilihan Tahun 2024. Analisis dilakukan secara yuridis kualitatif dengan menghubungkan fakta empiris dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN dilakukan melalui rangkaian pencegahan, pengawasan aktif, penerimaan temuan dan laporan, pemeriksaan persyaratan, klarifikasi, pengumpulan fakta dan alat bukti, kajian hukum, pembahasan, penentuan bentuk tindak lanjut, penerusan hasil kepada instansi yang berwenang, dan koordinasi antarlembaga. Penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, melainkan juga preventif melalui sosialisasi, imbauan, koordinasi, pengawasan tahapan, dan penguatan pengawasan partisipatif. Faktor yang memengaruhi penegakan hukum terdiri atas faktor hukum, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan atau budaya hukum. Kelima faktor tersebut saling berkaitan. Penguatan penegakan hukum karena itu perlu dilakukan secara terpadu melalui peningkatan konsistensi penerapan norma, koordinasi kelembagaan, kapasitas pengawasan dan pembuktian, dukungan administrasi serta teknologi, pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pelaporan, dan pembinaan profesionalitas ASN secara berkelanjutan.