Prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan merupakan amanat konstitusional yang tertuang secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sebagai wujud nyata Indonesia sebagai negara hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan tanpa hambatan yang tidak perlu. Namun dalam praktiknya, masih terdapat kesenjangan antara ketentuan normatif dengan kenyataan yang dirasakan masyarakat pencari keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum yang berlaku, mengevaluasi tingkat efektivitas penerapan prinsip tersebut, mengidentifikasi faktor pendorong maupun penghambat, serta merumuskan langkah optimalisasi di lingkungan Peradilan Umum. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, menggabungkan studi dokumen peraturan perundang-undangan serta pengumpulan data langsung melalui wawancara dan observasi di Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Negeri Cimahi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah lengkap dan berbagai inovasi seperti sistem e-court telah diterapkan, efektivitas penerapan prinsip tersebut belum mencapai harapan sepenuhnya. Kendala utama meliputi penumpukan beban perkara, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, serta kesenjangan akses teknologi di berbagai wilayah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan penerapan prinsip tersebut memerlukan sinergi komprehensif antara perbaikan sistem regulasi, peningkatan kapasitas lembaga, serta partisipasi aktif masyarakat. Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pengambil kebijakan dalam menyempurnakan sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Copyrights © 2026