Air merupakan sumber daya alam terbatas yang kebutuhannya terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan industri. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan tersebut dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur pemanfaatan air dengan memperhatikan fungsi sosial, kelestarian lingkungan, dan hak masyarakat atas air yang layak.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis kasus. Tujuannya menganalisis dasar hukum pemanfaatan air oleh industri, mekanisme perizinan dan kewajiban hukum, dampak pengambilan air berlebihan serta pembuangan limbah terhadap lingkungan dan masyarakat, serta merumuskan penguatan kerangka hukum yang berkelanjutan dan berkeadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif telah tersedia aturan mengenai izin pengambilan air, baku mutu limbah, dan sanksi hukum. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kesenjangan antara norma dan praktik, seperti pengambilan air tanpa izin atau melebihi kuota, pembuangan limbah melampaui baku mutu, tumpang tindih kewenangan, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Kondisi tersebut berpotensi mengancam ketersediaan air bersih dan hak masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan reformasi kebijakan melalui penguatan prinsip kehati-hatian, partisipasi masyarakat, transparansi data lingkungan, serta integrasi pengawasan air baku dan air limbah dalam sistem terpadu.