Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pemanfaatan Air oleh Pabrik Tinjauan Hukum dan Keberlanjutan Lingkungan Dedi Darmawan; Sungguh Raja Sembiring; M. Abdilah Chendika; Ridwan
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 6 No 2: Agustus (2026)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v6i2.3322

Abstract

Air merupakan sumber daya alam terbatas yang kebutuhannya terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan industri. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan tersebut dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur pemanfaatan air dengan memperhatikan fungsi sosial, kelestarian lingkungan, dan hak masyarakat atas air yang layak.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis kasus. Tujuannya menganalisis dasar hukum pemanfaatan air oleh industri, mekanisme perizinan dan kewajiban hukum, dampak pengambilan air berlebihan serta pembuangan limbah terhadap lingkungan dan masyarakat, serta merumuskan penguatan kerangka hukum yang berkelanjutan dan berkeadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif telah tersedia aturan mengenai izin pengambilan air, baku mutu limbah, dan sanksi hukum. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kesenjangan antara norma dan praktik, seperti pengambilan air tanpa izin atau melebihi kuota, pembuangan limbah melampaui baku mutu, tumpang tindih kewenangan, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Kondisi tersebut berpotensi mengancam ketersediaan air bersih dan hak masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan reformasi kebijakan melalui penguatan prinsip kehati-hatian, partisipasi masyarakat, transparansi data lingkungan, serta integrasi pengawasan air baku dan air limbah dalam sistem terpadu.
Efektivitas Penerapan Prinsip Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan dalam Sistem Peradilan Umum di Indonesia Dedi Darmawan; Sungguh Raja Sembiring; M. Abdilah Chendika; Ridwan
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 6 No 2: Agustus (2026)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v6i2.3325

Abstract

Prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan merupakan amanat konstitusional yang tertuang secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sebagai wujud nyata Indonesia sebagai negara hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan tanpa hambatan yang tidak perlu. Namun dalam praktiknya, masih terdapat kesenjangan antara ketentuan normatif dengan kenyataan yang dirasakan masyarakat pencari keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum yang berlaku, mengevaluasi tingkat efektivitas penerapan prinsip tersebut, mengidentifikasi faktor pendorong maupun penghambat, serta merumuskan langkah optimalisasi di lingkungan Peradilan Umum. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, menggabungkan studi dokumen peraturan perundang-undangan serta pengumpulan data langsung melalui wawancara dan observasi di Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Negeri Cimahi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah lengkap dan berbagai inovasi seperti sistem e-court telah diterapkan, efektivitas penerapan prinsip tersebut belum mencapai harapan sepenuhnya. Kendala utama meliputi penumpukan beban perkara, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, serta kesenjangan akses teknologi di berbagai wilayah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan penerapan prinsip tersebut memerlukan sinergi komprehensif antara perbaikan sistem regulasi, peningkatan kapasitas lembaga, serta partisipasi aktif masyarakat. Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pengambil kebijakan dalam menyempurnakan sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.