Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum serta akibat hukum terhadap notaris yang merangkap jabatan sebagai tenaga pendidik dalam perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan kode etik profesi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui pengkajian bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara deduktif. Hasil studi menunjukkan bahwa rangkap jabatan notaris sebagai tenaga pendidik pada prinsipnya diperbolehkan sepanjang tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri/Pejabat Negara dan tidak menduduki jabatan struktural, sehingga tidak menimbulkan akibat hukum terhadap keabsahan akta. Sebaliknya, apabila rangkap jabatan melanggar ketentuan UUJN, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa sanksi administratif hingga pemberhentian, serta berpotensi mempengaruhi keabsahan dan kekuatan pembuktian akta yang dibuat oleh notaris.
Copyrights © 2026