Pembelajaran Fikih di Madrasah Tsanawiyah idealnya bersifat aplikatif dengan mengintegrasikan prinsip taysir (kemudahan) ke dalam dinamika modern. Namun, materi shalat jama’ di MTsN 3 Banjar masih diajarkan secara tekstual-teoritis, sehingga memicu hambatan kognitif siswa dalam mengontekstualisasikan konsep rukhsah pada mobilitas muslim kontemporer. Pendekatan Contextual Teaching and Learning (CTL) diterapkan sebagai solusi strategis untuk merekonstruksi materi agar lebih relevan. Penelitian ini bertujuan mengembangkan materi shalat jama’ berbasis aktivitas muslim modern, mendeskripsikan proses pengembangannya, menganalisis relevansi kontekstualnya, serta menghasilkan produk bahan ajar yang valid, praktis, dan efektif. Metode penelitian yang digunakan adalah Research and Development (R&D) dengan model pengembangan ADDIE (Analysis, Design, Development, Implementation, Evaluation). Subjek penelitian adalah peserta didik kelas VII MTsN 3 Banjar yang dipilih secara purposive berdasarkan adanya kesenjangan instruksional materi Fikih. Objek penelitian berfokus pada pengembangan materi ajar shalat jama’ berbasis aktivitas muslim modern. Data dikumpulkan melalui observasi kelas, wawancara mendalam dengan guru dan murid, serta studi dokumentasi perangkat pembelajaran di MTsN 3 Banjar. Hasil Penilitian adalah tahap analisis menunjukkan bahwa pembelajaran eksisting masih berfokus pada ranah kognitif tingkat rendah (C1-C2). Berdasarkan temuant, kemudian desain pengembangan diarahkan pada rekonstruksi materi dengan teori belajar konstruktivisme melalui pendekatan kontekstual (CTL) yang melibatkan ceramah interaktif, diskusi kelompok, tanya jawab, dan refleksi dengan pengembangan Tujuan Pembelajaran (TP) yang mencakup kemampuan analisis situasi (C4 dan C5), dalam tahap pengembangan materi melalui proses ahli pendidikan PAI, ahli kurikulum, akademisi, dan praktisi untuk memastikan keselarasan langkah pembelajaran serta kevalidan modul ajar, kemudian di implementasikan secara empiris kepada siswa kelas VII MTsN 3 Banjar dalam satu pertemuan berdurasi 2 X 40 menit melalui proses pembelajaran: kegiatan pendahuluan, kegiatan inti: penyampaian materi dengan PPT dan dilanjutkan dengan diskusi kelompok media LKPD di mana tiap kelompok menganalisis legalitas syar'i dari studi kasus profesi/aktivitas yang berbeda, lalu mempresentasikannya. Dan kegiatan penutup: Refleksi, penarikan kesimpulan bersama, dan penguatan nilai moral dan tahap evaluasi keterlibatan siswa
Copyrights © 2026