Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan pemberdayaan masyarakat sebagai instrumen perlindungan hukum preventif bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Serang dalam menghadapi persaingan usaha berbasis Artificial Intelligence (AI) pada platform e-commerce, sekaligus merumuskan model perlindungan yang aplikatif. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan desain studi kasus (case study) deskriptif dan pendekatan partisipatif. Unit analisis terdiri atas 30 pelaku UMKM dari sektor kuliner, fesyen, kerajinan, kosmetik, dan perdagangan umum yang dipilih secara purposive. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, pre-test dan post-test, dokumentasi, serta studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebelum pemberdayaan hanya 30% peserta yang pernah menggunakan AI, sedangkan setelah kegiatan terjadi peningkatan rata-rata pemahaman dari 54,8 menjadi 87,0 atau sebesar 58,8%. Peningkatan tertinggi terdapat pada pemahaman hukum persaingan usaha sebesar 71,4% dan perlindungan hukum UMKM sebesar 67,3%. Temuan empiris juga menunjukkan bahwa kerangka hukum Indonesia telah menyediakan dasar perlindungan melalui UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2008, PP No. 80 Tahun 2019, dan UU No. 1 Tahun 2024, tetapi belum secara khusus mengatur transparansi, audit, dan akuntabilitas algoritma AI dalam persaingan digital, sehingga terdapat kekosongan normatif secara parsial. Penelitian ini menghasilkan Model PELITA-AI (Perlindungan Hukum, Literasi Digital, dan Transparansi Artificial Intelligence) yang menempatkan pemberdayaan masyarakat sebagai instrumen perlindungan hukum preventif melalui literasi hukum, literasi AI yang bertanggung jawab, dan pengawasan kolaboratif. Model tersebut dapat diterapkan pada tingkat Pemerintah Kota Serang melalui Klinik Hukum Digital UMKM dan dikembangkan lebih lanjut pada tingkat platform melalui transparansi algoritma serta mekanisme pengaduan keputusan algoritmik. Dengan demikian, pemberdayaan masyarakat tidak hanya berfungsi sebagai edukasi sosial, tetapi sebagai bagian dari implementasi kewajiban pemerintah dalam mewujudkan perlindungan hukum dan persaingan usaha yang adil bagi UMKM di era ekonomi digital.
Copyrights © 2026