Publish Date
30 Nov -0001
Abstract. Undistributed inherited property is, in principle, the collective right of all heirs and has not become the exclusive right of any individual heir. In practice, however, such property is still used as collateral for debt, raising legal questions about the validity of the encumbrance. This study analyzes the validity of rahn tasjily over undistributed inherited property from the perspective of fiqh muamalah, examines its validity under Law Number 4 of 1996 concerning Mortgage Rights (UUHT), and compares the two legal systems. This is normative legal research using the statute, conceptual, and case approaches. Primary legal materials include the Qur'an, Hadith, DSN-MUI Fatwa Number 68/DSN-MUI/III/2008 on Rahn Tasjily, Law Number 4 of 1996, and Malang Religious Court Decision Number 108/Pdt.G/2025/PA.Mlg, used as supporting legal facts. Secondary materials include classical fiqh literature, books, and scholarly journals, analyzed descriptively-analytically and comparatively. The findings show that encumbering undistributed inherited property as rahn tasjily does not meet the validity requirements of fiqh muamalah because the elements of milku al-rahin (full ownership) and wilayah tammah (full authority) are not fulfilled. Under Article 8 paragraph (1) of the UUHT, such encumbrance likewise fails to meet the requirement of full authority by the grantor. Both legal systems converge on the same conclusion: undistributed inherited property cannot be unilaterally pledged as collateral, although each relies on different legal reasoning. Abstrak. Harta waris yang belum dibagikan pada dasarnya merupakan hak bersama seluruh ahli waris sehingga belum menjadi hak penuh masing-masing ahli waris. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan penggunaan harta waris yang belum dibagikan sebagai objek jaminan utang, sehingga menimbulkan persoalan mengenai keabsahan pembebanan jaminan tersebut. Penelitian ini menganalisis keabsahan rahn tasjily terhadap objek harta waris yang belum dibagikan berdasarkan perspektif fikih muamalah, menganalisis keabsahannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT), serta menganalisis persamaan dan perbedaan keduanya melalui pendekatan komparatif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer meliputi Al-Qur'an, Hadis, Fatwa DSN-MUI Nomor 68/DSN-MUI/III/2008 tentang Rahn Tasjily, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, dan Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 108/Pdt.G/2025/PA.Mlg. yang digunakan sebagai fakta hukum pendukung. Bahan hukum sekunder diperoleh dari kitab fikih, buku, dan jurnal ilmiah, yang dianalisis secara deskriptif-analitis dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembebanan rahn tasjily terhadap harta waris yang belum dibagikan belum memenuhi syarat keabsahan menurut fikih muamalah karena belum terpenuhinya unsur milku al-rahin (kepemilikan penuh) dan wilayah tammah (kewenangan penuh). Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UUHT, pembebanan tersebut juga belum memenuhi ketentuan karena pemberi hak tanggungan belum memiliki kewenangan penuh atas objek yang dijaminkan. Kedua sistem hukum bermuara pada kesimpulan yang sama, meskipun menggunakan dasar hukum yang berbeda.
Copyrights © 0000