Bandung Conference Series : Sharia Economic Law
99-106

Konfirmasi Bertahap dalam Custom Order Produk Handmade Tinjauan Akad Istishna’

Azahra Khoerunisyani (Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung)
Sandy Rizki Febriadi (Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung)
Neng Dewi Himayasari (Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung)



Article Info

Publish Date
30 Nov -0001

Abstract

Abstract. The rapid growth of digital commerce on social media has given rise to custom order transactions for handmade products, particularly on Instagram. This study examines the staged confirmation mechanism implemented by a handmade product store (Store X) in managing custom orders and analyzes its compliance with istishna’ contract principles in Islamic jurisprudence. Using a qualitative case study approach, data were collected through in-depth interviews with one seller and three buyers, alongside observation of transactions via Instagram. The findings reveal that the staged confirmation mechanism consists of four phases, namely ordering and specification, production progress delivery, confirmation and revision, and finalization. Four of the five analyzed aspects, namely contracting parties, manufactured goods, price, and offer-acceptance, have been fully fulfilled. Revisions made by buyers are categorized as accessory adjustments to technical details without altering the core contract object. This study concludes that the mechanism generally complies with istishna’ principles. Referring to Abu Yusuf’s opinion, the contract becomes binding (lazim) from the moment of offer and acceptance, with subsequent confirmations serving as reinforcement (ta’kid). Buyers who cancel after production has commenced without a valid sharia reason are obliged to compensate the seller for production costs incurred. Abstrak. Pertumbuhan perdagangan digital di media sosial yang pesat telah mendorong munculnya transaksi custom order untuk produk handmade, khususnya melalui Instagram. Penelitian ini mengkaji mekanisme konfirmasi bertahap yang diterapkan oleh sebuah toko produk handmade (Toko X) dalam mengelola pesanan custom dan menganalisis kesesuaiannya dengan prinsip akad istishna’ dalam fikih muamalah. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan satu penjual dan tiga pembeli Toko X, serta observasi terhadap proses transaksi melalui Instagram. Temuan menunjukkan bahwa mekanisme konfirmasi bertahap terdiri dari empat fase, yaitu pemesanan dan spesifikasi, pengiriman progres produksi, konfirmasi dan revisi, serta finalisasi. Empat dari lima aspek yang dianalisis yaitu aqidain, masnu’, tsaman, dan sighat, telah terpenuhi secara penuh. Revisi yang diajukan pembeli tergolong penyesuaian aksesori pada detail teknis tanpa mengubah pokok objek akad. Penelitian ini menyimpulkan bahwa mekanisme konfirmasi bertahap secara umum sesuai dengan prinsip akad istishna’. Dengan mengacu pada pendapat Abu Yusuf, akad telah bersifat mengikat (lazim) sejak ijab dan qabul terjadi, sementara konfirmasi selanjutnya berfungsi sebagai penguatan (ta’kid). Pembeli yang membatalkan setelah produksi berjalan tanpa alasan syar’i wajib mengganti biaya produksi yang telah dikeluarkan penjual.

Copyrights © 0000






Journal Info

Abbrev

BCSSEL

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance

Description

Bandung Conference Series Sharia Economic Law (BCSSEL) menerbitkan artikel penelitian akademik tentang kajian teoritis dan terapan serta berfokus pada ekonomi syariah dengan ruang lingkup yaitu Perbankan Syariah, Keuangan Syariah, Akuntansi, Muamalah. Prosiding ini diterbitkan oleh UPT Publikasi ...