Bandung Conference Series : Sharia Economic Law
183-190

Analisis Implementasi Fatwa DSN-MUI Nomor 166/DSN-MUI/II/2-26 Tentang Kegiatan Usaha Bullion Berdasarkan Prinsif Syariah pada Produk Emas di Bank Syariah Indonesia

Farhan Abdul Aziz Bunyamin (Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung)
Sandy Rizki Febriadi (Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung)
Iwan Permana (Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung)



Article Info

Publish Date
30 Nov -0001

Abstract

Abstract. Public interest in gold investment through Bank Syariah Indonesia (BSI) has increased because gold is considered a stable instrument for preserving wealth. This study examines the practice of using gold obtained through the Gold Installment financing product as collateral for the Gold Pawn product within the same bank, which raises questions regarding its compliance with DSN-MUI Fatwa Number 166 of 2026 on Sharia-Based Bullion Business Activities. The research aims to analyze the implementation of the fatwa in BSI’s gold products and to evaluate their operational mechanisms. A qualitative descriptive method was used, with data collected through interviews, observations, and documentation involving BSI officers and customers. The findings indicate that the Gold Installment, Gold Pawn, and Gold Savings products generally comply with Sharia principles through the proper application of murabahah, rahn, qardh, mu’nah, and wadiah yad dhamanah contracts. The study also shows that gold financed through the Gold Installment product may be used as collateral for the Gold Pawn product as long as ownership is legally established and the transaction remains free from riba, gharar, and maisir. Overall, these mechanisms support transparent, practical, and Sharia-compliant bullion business activities. Abstrak. Tingginya minat masyarakat terhadap investasi emas melalui produk Bank Syariah Indonesia (BSI) menunjukkan bahwa emas tetap menjadi instrumen investasi yang diminati. Penelitian ini berangkat dari adanya praktik penggunaan emas yang berasal dari pembiayaan Cicil Emas sebagai jaminan pada produk Gadai Emas di bank yang sama, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 166 Tahun 2026 tentang Kegiatan Usaha Bullion Berdasarkan Prinsip Syariah. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi fatwa tersebut serta mekanisme operasional produk emas di BSI. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Fatwa DSN-MUI Nomor 166 Tahun 2026 pada produk Cicil Emas, Gadai Emas, dan Tabungan Emas secara umum telah sesuai dengan prinsip syariah melalui penerapan akad murabahah, rahn, qardh, mu’nah, dan wadiah yad dhamanah yang dilakukan secara jelas dan transparan. Praktik penggunaan emas sebagai jaminan Gadai Emas diperbolehkan sepanjang kepemilikannya telah sah, tidak mengandung unsur riba, gharar, maupun maisir, serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian syariah. Dengan demikian, implementasi fatwa tersebut mendukung kepastian hukum, keadilan, dan kemaslahatan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha bullion di BSI.

Copyrights © 0000






Journal Info

Abbrev

BCSSEL

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance

Description

Bandung Conference Series Sharia Economic Law (BCSSEL) menerbitkan artikel penelitian akademik tentang kajian teoritis dan terapan serta berfokus pada ekonomi syariah dengan ruang lingkup yaitu Perbankan Syariah, Keuangan Syariah, Akuntansi, Muamalah. Prosiding ini diterbitkan oleh UPT Publikasi ...