Iwan Permana
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Analisis Maqashid Syariah dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap Penjualan TCM di Marketplace Siti Zahra Rahmawani; Sandy Rizki Febriadi; Iwan Permana
Bandung Conference Series: Sharia Economic Law 107-114
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcssel.v6i2.24981

Abstract

Abstract. The rapid growth of digital marketplaces has accelerated the circulation of imported Traditional Chinese Medicine (TCM) products in Indonesia, often accompanied by exaggerated health claims (overclaims), a lack of ingredient transparency, and unclear BPOM authorization and halal-certification status, which may harm consumers, particularly Muslim consumers, both financially and healthwise. This study examines the practice of selling TCM products in online marketplaces and analyzes it from the perspective of three core Maqashid Shariah principles (hifz al-nafs, hifz al-maal, and hifz al-din) and Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection. The research uses a normative-empirical juridical approach with a descriptive-analytical qualitative method. Data were collected through library research, non-participant observation on Shopee and Tokopedia, semi-structured interviews with an MUI representative, and documentation, analyzed using the Miles and Huberman model. Findings show that TCM products on both platforms frequently carry unsubstantiated health claims, some lack valid BPOM authorization, and none hold official halal certification from BPJPH. Such practices contradict hifz al-nafs, hifz al-maal, and hifz al-din, while violating consumer rights and business obligations under the Consumer Protection Law. This study recommends strengthening digital oversight by BPOM and BPJPH and increasing consumer diligence in verifying TCM legality before purchase. Abstrak. Pesatnya pertumbuhan marketplace digital turut mendorong peredaran produk Traditional Chinese Medicine (TCM) impor di Indonesia, yang kerap disertai klaim kesehatan berlebihan (overclaim), minimnya keterbukaan komposisi, serta ketidakjelasan status izin edar BPOM dan sertifikasi halal, yang berpotensi merugikan konsumen, khususnya konsumen Muslim, baik secara materiil maupun kesehatan. Penelitian ini mengkaji praktik penjualan produk TCM di marketplace serta menganalisisnya dari perspektif tiga prinsip pokok Maqashid Syariah (hifz al-nafs, hifz al-maal, dan hifz al-din) serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif-empiris dengan metode kualitatif deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui studi pustaka, observasi non-partisipan pada Shopee dan Tokopedia, wawancara semi-terstruktur dengan narasumber MUI, serta dokumentasi, dianalisis dengan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa produk TCM di kedua marketplace tersebut kerap mencantumkan klaim kesehatan tanpa bukti ilmiah, sebagian tidak memiliki NIE BPOM yang valid, dan tidak satu pun bersertifikat halal dari BPJPH. Praktik ini bertentangan dengan prinsip hifz al-nafs, hifz al-maal, dan hifz al-din, sekaligus melanggar hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha dalam UUPK. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengawasan digital oleh BPOM dan BPJPH serta peningkatan kehati-hatian konsumen dalam memverifikasi legalitas produk TCM sebelum membeli.
Analisis Fatwa DSN-MUI No.25/III/DSN-MUI/2002 tentang Rahn terhadap Mekanisme Penentuan Tarif Ujrah pada produk Rahn emas di BMT Amanah Bersama Chantallaysha Jasmine Davina; Sandy Rizki Febriadi; Iwan Permana
Bandung Conference Series: Sharia Economic Law 175-182
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcssel.v6i2.25120

Abstract

Abstract. The gold rahn product is an Islamic financing service that provides loans with gold as collateral and charges ujrah as a fee for the maintenance and storage of the pledged items. The determination of ujrah must refer to DSN-MUI Fatwa No. 25/DSN-MUI/III/2002, which states that maintenance and storage costs of the marhun should not be based on the loan amount. This study aims to understand the mechanism for determining ujrah rates in gold rahn products at BMT Amanah Bersama and to analyze its compliance with the fatwa. The study uses a qualitative approach with field research and normative-legal methods. Data was collected through observation, interviews, and documentation, then analyzed using data reduction, data presentation, and drawing conclusions. The results show that the ujrah rate is determined based on the estimated value of the gold used as collateral, not based on the amount of financing the customer receives. Abstrak. Produk rahn emas merupakan layanan pembiayaan syariah yang memberikan pinjaman dengan jaminan emas serta mengenakan ujrah sebagai imbalan atas jasa pemeliharaan dan penyimpanan barang jaminan. Penetapan ujrah harus mengacu pada Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 yang menegaskan bahwa biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak boleh didasarkan pada jumlah pinjaman. Penelitian ini bertujuan mengetahui mekanisme penentuan tarif ujrah pada produk rahn emas di BMT Amanah Bersama serta menganalisis kesesuaiannya dengan fatwa tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dan metode normatif-yuridis. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tarif ujrah ditentukan berdasarkan nilai taksiran emas yang dijadikan jaminan, bukan berdasarkan jumlah pembiayaan yang diterima nasabah. Besaran pembiayaan diberikan sekitar 80% dari nilai taksiran emas, sedangkan ujrah sebesar 1,5% per 30 hari dihitung sesuai lama penyimpanan barang jaminan. Mekanisme tersebut secara formal telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 karena ujrah didasarkan pada nilai jaminan. Namun, masih terdapat keterkaitan tidak langsung antara nilai taksiran dan besaran pembiayaan serta perlunya peningkatan edukasi dan transparansi kepada nasabah mengenai mekanisme penetapan ujrah.
Analisis Implementasi Fatwa DSN-MUI Nomor 166/DSN-MUI/II/2-26 Tentang Kegiatan Usaha Bullion Berdasarkan Prinsif Syariah pada Produk Emas di Bank Syariah Indonesia Farhan Abdul Aziz Bunyamin; Sandy Rizki Febriadi; Iwan Permana
Bandung Conference Series: Sharia Economic Law 183-190
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcssel.v6i2.25190

Abstract

Abstract. Public interest in gold investment through Bank Syariah Indonesia (BSI) has increased because gold is considered a stable instrument for preserving wealth. This study examines the practice of using gold obtained through the Gold Installment financing product as collateral for the Gold Pawn product within the same bank, which raises questions regarding its compliance with DSN-MUI Fatwa Number 166 of 2026 on Sharia-Based Bullion Business Activities. The research aims to analyze the implementation of the fatwa in BSI’s gold products and to evaluate their operational mechanisms. A qualitative descriptive method was used, with data collected through interviews, observations, and documentation involving BSI officers and customers. The findings indicate that the Gold Installment, Gold Pawn, and Gold Savings products generally comply with Sharia principles through the proper application of murabahah, rahn, qardh, mu’nah, and wadiah yad dhamanah contracts. The study also shows that gold financed through the Gold Installment product may be used as collateral for the Gold Pawn product as long as ownership is legally established and the transaction remains free from riba, gharar, and maisir. Overall, these mechanisms support transparent, practical, and Sharia-compliant bullion business activities. Abstrak. Tingginya minat masyarakat terhadap investasi emas melalui produk Bank Syariah Indonesia (BSI) menunjukkan bahwa emas tetap menjadi instrumen investasi yang diminati. Penelitian ini berangkat dari adanya praktik penggunaan emas yang berasal dari pembiayaan Cicil Emas sebagai jaminan pada produk Gadai Emas di bank yang sama, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 166 Tahun 2026 tentang Kegiatan Usaha Bullion Berdasarkan Prinsip Syariah. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi fatwa tersebut serta mekanisme operasional produk emas di BSI. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Fatwa DSN-MUI Nomor 166 Tahun 2026 pada produk Cicil Emas, Gadai Emas, dan Tabungan Emas secara umum telah sesuai dengan prinsip syariah melalui penerapan akad murabahah, rahn, qardh, mu’nah, dan wadiah yad dhamanah yang dilakukan secara jelas dan transparan. Praktik penggunaan emas sebagai jaminan Gadai Emas diperbolehkan sepanjang kepemilikannya telah sah, tidak mengandung unsur riba, gharar, maupun maisir, serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian syariah. Dengan demikian, implementasi fatwa tersebut mendukung kepastian hukum, keadilan, dan kemaslahatan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha bullion di BSI.
Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap Transparansi dalam Jual Beli Handphone Bekas di Facebook Hedy Tri Bachtiar; Sandy Rizki Febriadi; Iwan Permana
Bandung Conference Series: Sharia Economic Law 305-312
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcssel.v6i2.25804

Abstract

Abstract. The rise of informal used mobile phone trading on the "Pasar Online Kuningan" Facebook group offers economic ease but risks information asymmetry and consumer rights violations. This qualitative socio-legal study analyzes these practices through Sharia Economic Law, focusing on information transparency. Data was collected via observations, interviews with buyers and sellers, and literature including the Compilation of Sharia Economic Law (KHES). Results indicate that while transactions primarily use Cash On Delivery (COD), transparency is often compromised; sellers frequently conceal hidden defects using ambiguous terms like "minus usage". From a Sharia Economic Law perspective, this violates the principles of openness (bayan) and honesty (shidq), introducing elements of uncertainty (gharar) and deceit (tadlis). Furthermore, sellers ignoring complaints or blocking buyers deprives consumers of their right to claim defects (khiyar al-'aib). Consequently, the absence of justice ('adl) and true mutual consent (an-taradin) regarding post-transaction rights renders the buying and selling contract fasid (damaged/voidable) according to KHES provisions. Abstrak. Meningkatnya perdagangan ponsel bekas informal di grup Facebook "Pasar Online Kuningan" menawarkan kemudahan ekonomi namun berisiko memunculkan asimetri informasi dan pelanggaran hak konsumen. Penelitian kualitatif berjenis yuridis-empiris (sosio-legal) ini menganalisis praktik tersebut melalui perspektif Hukum Ekonomi Syariah, dengan fokus pada transparansi informasi. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dengan penjual dan pembeli, serta studi literatur termasuk Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun transaksi sebagian besar menggunakan sistem Cash On Delivery (COD), transparansi seringkali diabaikan; penjual kerap menyembunyikan cacat barang dengan menggunakan istilah ambigu seperti "minus pemakaian". Dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, praktik ini melanggar prinsip keterbukaan (bayan) dan kejujuran (shidq), serta memunculkan unsur ketidakpastian (gharar) dan penipuan (tadlis). Selain itu, tindakan penjual yang lepas tangan atau memblokir kontak pembeli saat menerima keluhan telah merampas hak konsumen untuk mengembalikan barang cacat (khiyar aib). Kesimpulannya, ketiadaan nilai keadilan ('adl) dan kerelaan penuh (an-taradin) dalam pemenuhan hak pascatransaksi mengakibatkan status akad jual beli tersebut diklasifikasikan sebagai fasid (rusak) berdasarkan ketentuan KHES.