Publish Date
30 Nov -0001
Abstract. The rise of informal used mobile phone trading on the "Pasar Online Kuningan" Facebook group offers economic ease but risks information asymmetry and consumer rights violations. This qualitative socio-legal study analyzes these practices through Sharia Economic Law, focusing on information transparency. Data was collected via observations, interviews with buyers and sellers, and literature including the Compilation of Sharia Economic Law (KHES). Results indicate that while transactions primarily use Cash On Delivery (COD), transparency is often compromised; sellers frequently conceal hidden defects using ambiguous terms like "minus usage". From a Sharia Economic Law perspective, this violates the principles of openness (bayan) and honesty (shidq), introducing elements of uncertainty (gharar) and deceit (tadlis). Furthermore, sellers ignoring complaints or blocking buyers deprives consumers of their right to claim defects (khiyar al-'aib). Consequently, the absence of justice ('adl) and true mutual consent (an-taradin) regarding post-transaction rights renders the buying and selling contract fasid (damaged/voidable) according to KHES provisions. Abstrak. Meningkatnya perdagangan ponsel bekas informal di grup Facebook "Pasar Online Kuningan" menawarkan kemudahan ekonomi namun berisiko memunculkan asimetri informasi dan pelanggaran hak konsumen. Penelitian kualitatif berjenis yuridis-empiris (sosio-legal) ini menganalisis praktik tersebut melalui perspektif Hukum Ekonomi Syariah, dengan fokus pada transparansi informasi. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dengan penjual dan pembeli, serta studi literatur termasuk Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun transaksi sebagian besar menggunakan sistem Cash On Delivery (COD), transparansi seringkali diabaikan; penjual kerap menyembunyikan cacat barang dengan menggunakan istilah ambigu seperti "minus pemakaian". Dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, praktik ini melanggar prinsip keterbukaan (bayan) dan kejujuran (shidq), serta memunculkan unsur ketidakpastian (gharar) dan penipuan (tadlis). Selain itu, tindakan penjual yang lepas tangan atau memblokir kontak pembeli saat menerima keluhan telah merampas hak konsumen untuk mengembalikan barang cacat (khiyar aib). Kesimpulannya, ketiadaan nilai keadilan ('adl) dan kerelaan penuh (an-taradin) dalam pemenuhan hak pascatransaksi mengakibatkan status akad jual beli tersebut diklasifikasikan sebagai fasid (rusak) berdasarkan ketentuan KHES.
Copyrights © 0000