Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah menimbulkan tantangan baru dalam sistem hukum hak kekayaan intelektual, khususnya dalam penentuan kepemilikan hak cipta. AI kini mampu menghasilkan karya kreatif yang memiliki nilai orisinalitas tinggi, seperti teks, musik, dan gambar, tanpa keterlibatan signifikan dari manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait hak cipta atas karya yang dihasilkan oleh AI dalam perspektif hukum Indonesia, Amerika Serikat, dan Inggris. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia masih berpegang pada prinsip human authorship requirement, di mana hanya manusia yang dapat diakui sebagai pencipta. Sebaliknya, Inggris melalui Copyright, Designs and Patents Act 1988 telah memberikan pengakuan terbatas terhadap karya yang dihasilkan komputer, dengan menyebut bahwa pencipta adalah pihak yang mengatur proses penciptaan karya tersebut. Amerika Serikat tetap mempertahankan prinsip bahwa hak cipta hanya berlaku pada karya manusia yang tertulis dalam U.S. Copyright Act. Berdasarkan temuan ini, disimpulkan bahwa Indonesia perlu melakukan pembaruan regulasi guna mengakomodasi perkembangan teknologi AI agar tercipta kepastian hukum bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif.
Copyrights © 2026