Radikalisme dan intoleransi merupakan ancaman serius yang dapat berkembang menjadi tindak pidana terorisme apabila tidak dicegah sejak dini. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan Pengaturan Massa (Turmas) Polda Sumatera Utara dalam pencegahan radikalisme dan intoleransi ditinjau dari kerangka hukum yang berlaku, serta menilai efektivitas perannya beserta kendala yang dihadapi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis bersifat deskriptif analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dengan personel Direktorat Intelkam, Direktorat Binmas, dan pemangku kepentingan terkait, sedangkan data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah. Analisis menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pelaksanaan Turmas sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 5 Tahun 2018, serta Pasal 600 dan 601 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mengintegrasikan ketentuan terorisme dalam kodifikasi hukum pidana nasional; dilaksanakan melalui fungsi preemtif berupa sambang, sosialisasi, dan edukasi berbasis sistem zonasi tiga tingkat yang dikoordinasikan dengan Intelkam dan Densus 88. Namun efektivitasnya belum optimal, terhambat oleh belum adanya pelatihan identifikasi radikalisme bagi personel, keterbatasan anggaran dan personel, sulitnya menjangkau wilayah terpencil, sikap tertutup kelompok sasaran, serta partisipasi masyarakat yang masih bersifat reaktif. Diperlukan penguatan kapasitas personel, penyusunan SOP khusus, dan peningkatan program edukasi masyarakat.
Copyrights © 2026