Kejahatan narkotika tetap menjadi isu serius dalam sistem penegakan hukum Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Utara, yang dikategorikan sebagai salah satu wilayah dengan tingkat peredaran narkotika yang tinggi. Kota Sibolga, sebagai daerah pesisir, rentan terhadap penyalahgunaan narkotika dan perdagangan ilegal karena lokasi geografisnya dan mobilitas maritim yang intens. Studi ini bertujuan menganalisis pelaksanaan kebijakan pidana dalam mengatasi kejahatan narkotika oleh Kepolisian Resor Sibolga dan mengkaji hambatan yang dihadapi dalam menerapkan pendekatan kriminologis terhadap pelaku narkotika. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data dikumpulkan melalui studi literatur, wawancara, dan analisis materi hukum terkait kejahatan narkotika. Temuan menunjukkan bahwa Polres Sibolga menerapkan kebijakan kriminal melalui langkah-langkah represif, pencegahan, dan pre-emptive, termasuk tindakan penegakan hukum, program sosialisasi P4GN, konseling hukum, dan kerja sama dengan komunitas. Beberapa hambatan diidentifikasi, seperti keterbatasan fasilitas pengawasan pesisir, rendahnya kesadaran hukum publik, faktor ekonomi yang memengaruhi pelaku, dan pengembangan metode distribusi narkotika berbasis digital. Studi ini merekomendasikan penguatan kerja sama kelembagaan, peningkatan pendidikan hukum publik, dan optimalisasi pendekatan pencegahan berbasis kriminologi untuk meningkatkan efektivitas pencegahan kejahatan narkotika di daerah pesisir.
Copyrights © 2026