Perselingkuhan merupakan salah satu permasalahan yang tidak hanya berdampak pada keutuhan rumah tangga, tetapi juga berkaitan dengan pelanggaran terhadap norma hukum, moral, dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, perselingkuhan dikualifikasikan sebagai tindak pidana perzinaan yang mengalami perubahan pengaturan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Perubahan tersebut menimbulkan berbagai perdebatan mengenai ruang lingkup pengaturan, efektivitas penegakan hukum, serta perbandingan dengan ketentuan dalam KUHP Lama. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui tinjauan yuridis terhadap tindak pidana perselingkuhan dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta bagaimana kelemahan dan kelebihan pengaturan perselingkuhan antara KUHP Baru dan KUHP Lama. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Pendekatan penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana perselingkuhan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan perluasan cakupan dibandingkan dengan KUHP Lama melalui Pasal 411 yang mengatur perzinaan sebagai delik aduan absolut dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap nilai kesusilaan dan institusi perkawinan.
Copyrights © 2026