Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang masih sering terjadi di Indonesia dan menempatkan perempuan, khususnya istri, sebagai pihak yang paling rentan menjadi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak-hak perempuan korban KDRT, khususnya terkait pemulihan dan restitusi berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta implementasinya dalam praktik penyelesaian perkara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan perlindungan korban KDRT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif hak-hak korban telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta peraturan terkait perlindungan saksi dan korban. Implementasi pemenuhan hak korban dalam praktik masih belum optimal. Penyelesaian perkara KDRT cenderung lebih berfokus pada pemidanaan pelaku dan perdamaian antara para pihak dibandingkan pemulihan korban secara menyeluruh. Akibatnya, hak perempuan korban KDRT untuk memperoleh restitusi, rehabilitasi, perlindungan berkelanjutan, dan pemulihan psikologis maupun ekonomi masih sering terabaikan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi perlindungan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan korban sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.
Copyrights © 2026