Penangkapan ikan ilegal di Indonesia tidak lagi terbatas pada pelanggaran perikanan biasa, tetapi telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi transnasional yang melibatkan kapal, pemilik modal, struktur perusahaan cangkang, rantai pasokan, dan pasar lintas batas. Dalam praktiknya, penegakan hukum tetap lebih diarahkan pada kapten dan anggota kru, sementara perusahaan yang membiayai, mengendalikan, dan mendapat manfaat dari penangkapan ikan ilegal jarang dituntut sebagai pelaku kriminal. Studi ini bertujuan pertama-tama untuk menganalisis regulasi hukum tanggung jawab pidana perusahaan dalam kejahatan perikanan di Indonesia; dan kedua, mengidentifikasi hambatan pembuktian yang menyulitkan untuk menuntut perusahaan secara pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan statutori, konseptual, dan kasus. Materi hukum yang digunakan meliputi legislasi perikanan, Peraturan Mahkamah Agung nomor 13 tahun 2016, keputusan pengadilan, doktrin hukum, dan literatur akademik terkait. Temuan menunjukkan bahwa Indonesia sudah memiliki dasar normatif untuk menuntut korporasi; Namun, pelaksanaannya tetap lemah karena penyelidik dan jaksa penuntut umum sering gagal menghubungkan tindakan kapten dengan instruksi korporasi, manfaat korporasi, kepemilikan manfaat, dan aliran keuangan. Studi ini menyimpulkan bahwa tanggung jawab korporasi dalam penangkapan ikan ilegal memerlukan model pembuktian yang lebih jelas berdasarkan manfaat korporasi, kelalaian, pola pelanggaran berulang, pelacakan kepemilikan manfaat, dan pendekatan mengikuti uang.
Copyrights © 2026