Penyalahgunaan dan peredaran narkotika merupakan salah satu tindak pidana yang mengalami peningkatan signifikan di Indonesia dan menimbulkan dampak multidimensional terhadap kehidupan sosial, ekonomi, serta keamanan masyarakat. Dalam praktik penegakan hukum, pendekatan represif melalui pemidanaan penjara dinilai belum sepenuhnya efektif dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika, khususnya terhadap pengguna dan pecandu yang pada hakikatnya juga merupakan korban. Oleh karena itu, penerapan pendekatan restorative justice dalam penanganan tindak pidana narkotika menjadi alternatif kebijakan hukum yang relevan, terutama setelah diterbitkannya berbagai regulasi internal Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memberikan ruang penyelesaian perkara tertentu melalui mekanisme keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis penanganan penyidik kepolisian terhadap tindak pidana narkotika melalui pendekatan restorative justice di Kepolisian Resor Padangsidimpuan serta mengkaji faktor-faktor yang memengaruhi implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, analisis peraturan perundang-undangan, serta wawancara dengan penyidik pada Kepolisian Resor Padangsidimpuan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran mengenai penerapan restorative justice dalam praktik penyidikan tindak pidana narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana narkotika di Kepolisian Resor Padangsidimpuan telah dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/8/VII/2018. Penerapan tersebut lebih difokuskan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika kategori pengguna dengan jumlah barang bukti tertentu dan bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain keterbatasan pemahaman masyarakat terhadap konsep restorative justice , belum optimalnya koordinasi antar aparat penegak hukum, serta keterbatasan sarana rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Dengan demikian, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas penyidik, dan sinergi antar lembaga agar penerapan restorative justice dapat berjalan secara efektif dan memberikan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.
Copyrights © 2026