Kehadiran saksi verbalisan (penyidik yang menjadi saksi) dalam persidangan sering kali menjadi penentu ketika terdakwa mencabut isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan alasan adanya tekanan atau paksaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi kehadiran saksi verbalisan dalam pembuktian tindak pidana narkotika di Polres Padangsidimpuan serta bentuk pertanggungjawaban hukumnya jika ditemukan ketidaksesuaian dalam proses penyidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dan pertanggungjawaban hukum saksi verbalisan dalam proses penanganan tindak pidana narkotika di Polres Padangsidimpuan, mengingat seringnya terdakwa mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan alasan adanya tekanan atau intimidasi. Menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum, data dikumpulkan melalui studi lapangan di Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan serta analisis dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kehadiran saksi verbalisan (penyidik) di persidangan menjadi instrumen krusial untuk membuktikan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku dan tanpa paksaan. Pertanggungjawaban hukum saksi verbalisan mencakup aspek formil dan materiil, di mana penyidik dapat dijatuhi sanksi disiplin, kode etik, hingga sanksi pidana apabila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang atau memberikan keterangan palsu di atas sumpah. Meskipun demikian, efektivitas kesaksian ini sering kali terhambat oleh pandangan subjektif mengenai independensi penyidik sebagai saksi dalam perkara yang ditanganinya sendiri.
Copyrights © 2026