Penelitian ini membahas implementasi restorative justice dalam pemenuhan perlindungan dan hak korban tindak pidana yang menimbulkan kerugian personal, seperti pencurian, penganiayaan, kekerasan, dan pelecehan seksual di Indonesia. Fokus penelitian diarahkan pada efektivitas penerapan restorative justice, kendala dalam perlindungan korban, serta pemberian restitusi oleh tersangka sebagai bentuk pemulihan hak korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konsep. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang berkaitan dengan restorative justice serta perlindungan saksi dan korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice secara normatif bertujuan memberikan pemulihan kepada korban melalui perdamaian, tanggung jawab pelaku, dan restitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun dalam praktiknya, implementasi restorative justice masih belum berjalan optimal karena lebih berorientasi pada penghentian perkara dibanding pemulihan hak korban secara substantif. Kendala yang ditemukan meliputi lemahnya pengawasan aparat penegak hukum, tekanan sosial terhadap korban untuk berdamai, ketimpangan relasi antara pelaku dan korban, serta tidak efektifnya pelaksanaan restitusi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme perlindungan korban dan pengawasan pelaksanaan restitusi agar tujuan restorative justice sebagai sarana pemulihan hak korban dapat tercapai secara optimal.
Copyrights © 2026