Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah pola interaksi masyarakat sekaligus melahirkan berbagai bentuk kejahatan baru di ruang digital, salah satunya adalah penipuan berkedok pemberian hadiah melalui layanan pesan singkat (SMS), WhatsApp, dan media sosial. Modus ini memanfaatkan keinginan mendapatkan keuntungan secara instan, rendahnya literasi digital, serta sifat anonimitas di dunia maya untuk menipu korban dalam jumlah besar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum yang berlaku serta implikasi hukum bagi pelaku, baik dari sisi pertanggungjawaban pidana maupun perdata, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penipuan sekaligus pelanggaran ketentuan kejahatan siber, sehingga pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan kewajiban ganti rugi secara bersamaan. Namun dalam praktik penegakan hukum masih terdapat kendala berupa pelacakan identitas pelaku serta ketidaksinkronan penafsiran norma hukum.
Copyrights © 2026