Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implikasi Hukum Penipuan Hadiah Melalui Sms, Whatsaap Dan Media Sosial(Legal Implications Of Prize Scams Via Sms, Whatsapp, And Social Media) Akhamd Khusaeni; Tanudjaja
Jurnal Siber Multi Disiplin Vol. 4 No. 2 (2026): Jurnal Siber Multi Disiplin (Juli - September 2026)
Publisher : Siber Nusantara Research & Yayasan Sinergi Inovasi Bersama (SIBER)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jsmd.v4i2.1056

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah pola interaksi masyarakat sekaligus melahirkan berbagai bentuk kejahatan baru di ruang digital, salah satunya adalah penipuan berkedok pemberian hadiah melalui layanan pesan singkat (SMS), WhatsApp, dan media sosial. Modus ini memanfaatkan keinginan mendapatkan keuntungan secara instan, rendahnya literasi digital, serta sifat anonimitas di dunia maya untuk menipu korban dalam jumlah besar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum yang berlaku serta implikasi hukum bagi pelaku, baik dari sisi pertanggungjawaban pidana maupun perdata, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penipuan sekaligus pelanggaran ketentuan kejahatan siber, sehingga pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan kewajiban ganti rugi secara bersamaan. Namun dalam praktik penegakan hukum masih terdapat kendala berupa pelacakan identitas pelaku serta ketidaksinkronan penafsiran norma hukum.