Program Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mendukung kebijakan implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pengelolaan Data Pendidikan di lingkungan Kementerian Agama yang didalamnya terdapat Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ). Metode Pengabdian yang digunakan Service Learning meliputi empat tahap kegiatan observasi, sosialisasi, pendampingan dan evaluasi, Kegiatan ini melibatkan operator EMIS TPQ. Hasil dari program ini adalah tersosialisasikannya KMA, terisinya data EMIS TPQ sesuai KMA dan upaya mengatasi kendala pengisian EMIS melalui pembentukan PRESTO (Persatuan Operator EMIS TPQ) dan koordinasi pengadaan sarana pra sarana untuk pengisian EMIS.
Copyrights © 2025