Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) memperluas objek pengawasan peradilan melampaui beschikking tradisional hingga mencakup Tindakan Faktual (feitelijke handelingen). Artikel ini mengkaji rasio legis dan reposisi Asas Contrarius Actus terhadap Tindakan Faktual, serta implikasi yuridis perluasan kompetensi absolut PTUN atas penghentiannya. Melalui metode yuridis normatif, ditemukan bahwa penerapan asas ini pada Tindakan Faktual menghasilkan tegangan normatif karena sifat irreversible tindakan tersebut tidak dapat direspons sekadar dengan skema pencabutan formal-retroaktif. Selain itu, kompetensi absolut PTUN (Pasal 87 UUAP) memunculkan ambiguitas struktural saat berhadapan dengan Tindakan Faktual yang telah selesai, sehingga membutuhkan rekonstruksi remedial yang berorientasi pada penghentian dan pemulihan, bukan sekadar pembatalan.
Copyrights © 2026