Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Pasal 3 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Desa di Desa Kartiasa serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya. Pasar desa merupakan pilar ekonomi kerakyatan, namun di Desa Kartiasa, implementasi kebijakan ini belum optimal, ditunjukkan oleh satu dari tiga ruko pasar yang kosong dan minimnya diversifikasi produk lokal. Penelitian menggunakan pendekatan normatif empiris dengan metode kualitatif field research. Analisis implementasi didasarkan pada model George C. Edwards III (Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi, dan Struktur Birokrasi). Hasil menunjukkan bahwa implementasi belum optimal karena (1) Komunikasi dan sosialisasi Perda yang tidak merata ke stakeholder (2) Keterbatasan Sumber Daya (SDM pengelola rangkap jabatan dan anggaran promosi minim), (3) Disposisi pelaksana yang cenderung reaktif daripada proaktif, dan (4) Struktur Birokrasi internal yang belum fokus serta kurangnya sinergi pendampingan dari Pemerintah Kabupaten. Meskipun terdapat faktor pendukung berupa komitmen Desa, transparansi keuangan, dan kemudahan sewa, faktor penghambat yang dominan menyebabkan pasar belum berfungsi maksimal sebagai pusat pemasaran hasil perdesaan. Pemerintah Desa disarankan untuk meningkatkan sosialisasi, mengoptimalkan SDM pengelola, dan berinovasi untuk mengisi aset ruko yang kosong.
Copyrights © 2026