Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran perempuan pelaku UMKM di Dusun Pelita Jaya, Desa Eti, Kabupaten Seram Bagian Barat tentang pentingnya legalitas usaha melalui sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB). Permasalahan yang dihadapi oleh perempuan pelaku UMKM di Dusun Pelita Jaya bersifat multidimensional dan sistemik, berakar pada terperangkapnya mereka dalam paradigma usaha informal yang menganggap legalitas sebagai beban administratif. Hal ini berakibat potensi sumber daya alam yang melimpah, seperti perikanan, budidaya rumput laut, hingga pengolahan hasil hutan seperti kayu putih dan enau, tidak mampu membawa kesejahteraan berkelanjutan. Metode kegiatan berupa sosialisasi dan pendampingan langsung yang dipandu oleh narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dengan materi mencakup pengertian dan fungsi Nomor Induk Berusaha (NIB), manfaat legalitas untuk akses permodalan dan bantuan pemerintah, prosedur pendaftaran melalui sistem OSS-RBA. Hasil kegiatan menunjukkan terjadinya pergeseran paradigma peserta yang memandang legalitas sebagai beban menjadi aset strategis usaha, menjadi kesadaran bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan aset strategis serta berhasil didaftarkannya 7 NIB secara mandiri pada hari pelaksanaan. Rekomendasi kegiatan adalah perlunya pendampingan berkelanjutan dan pembentukan kelompok usaha untuk memantau kemajuan perizinan peserta.
Copyrights © 2026