Permasalahan sengketa tanah di Kabupaten Sumba Timur sering terjadi akibat keterbatasan akses masyarakat terhadap informasi hukum pertanahan. Penelitian ini bertujuan merancang dan membangun sistem pakar berbasis Android menggunakan metode Rapid Application Development (RAD) yang membantu masyarakat mendiagnosis permasalahan hukum tanah dan memberikan rekomendasi penyelesaian awal. Sistem mengimplementasikan forward chaining sebagai metode inferensi dan Certainty Factor (CF) untuk mengukur tingkat keyakinan hasil diagnosis. Dibangun dengan framework Flutter, bahasa Dart, dan basis data lokal SQLite, sistem mencakup empat jenis permasalahan: sengketa batas (P01), sertifikat ganda (P02), konflik warisan (P03), dan penguasaan tanpa hak (P04), berdasarkan 45 gejala dan 15 rule. Pengujian black box menunjukkan 10 fitur berhasil (100%). Pengujian akurasi menggunakan 15 kasus yang divalidasi oleh Bapak Jefri Jonga Tari, S.H. pada 22 Mei 2026 menghasilkan akurasi 93,33%. Hasil ini membuktikan efektivitas kombinasi forward chaining dan certainty factor pada sistem pakar berbasis Android di domain hukum pertanahan.
Copyrights © 2026