Praktik pembuangan sampah sembarangan masih menjadi permasalahan lingkungan yang berdampak terhadap pencemaran, banjir, dan penurunan kualitas lingkungan di Provinsi DKI Jakarta. Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, efektivitas penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran tersebut belum optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penegakan hukum pidana terhadap praktik pembuangan sampah sembarangan serta merekonstruksi strategi pengawasan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan efek jera. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum belum efektif karena masih bergantung pada sistem pengawasan konvensional yang memiliki keterbatasan dalam identifikasi pelaku, pembuktian, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana pengawasan. Penelitian ini menawarkan rekonstruksi strategi pengawasan digital melalui integrasi CCTV, Artificial Intelligence, Automatic Number Plate Recognition (ANPR), facial recognition, dan bukti elektronik guna meningkatkan kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, serta efek jera terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan. Strategi tersebut diharapkan mampu mendukung pengelolaan lingkungan perkotaan yang lebih efektif dan berkelanjutan. Kata Kunci: Penegakan Hukum Pidana, Pengawasan Digital, Pembuangan SampahSembarangan
Copyrights © 2026